Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat.
Hal tersebut menanggapi adanya rencana dari organisasi serikat pekerja seluruh Indonesia yang akan menggugat perpres tersebut."Perpres itu memang harus digugat oleh serikat pekerja. Karena lahan pekerjaan itu dibutuhkan oleh tenaga-tenaga kerja, buruh-buruh kita. Tidak boleh memberikan keleluasan kepada TKA. Kecuali mereka yang mempunyai skill yang tidak dimiliki oleh Tenaga Kerja Indonesia," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/4).Kata Fadli, selama Indonesia memiliki keahlian itu, maka pemerintah harus memprioritaskan kepada tenaga kerja lokal. "Kita membutuhkan lapangan pekerjaan itu untuk orang-orang Indonesia agar bisa bekerja di negara kita sendiri," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Pimpinan DPR Fadli Zon



























