Facebook Inc
Jakarta - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) akan bertindak tegas terhadap Facebook. Bahkan Pemerintah melalui Kemenkoinfo tak segan memblokir aplikasi media sosial di Indonesia tersebut.
Demikian disampaikan Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Henri Subiakto di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4/2018). Hal itu disampaikan Henri sebagai sikap dari adanya kebocoran 1,3 juta data pengguna jejaring sosial facebook di Indonesia. Blokir akan dilakukan bila kebocoran data itu nantinya membahayakan menjelang Pilkada serentak atau Pemilu 2019."Kalau memang ini membahayakan Indonesia. Katakanlah membahayakan untuk pilkada atau pemilu presiden atau legislatif 2019 atau pilkada 2018 memang ada yang bermain dan membahayakan kita blokir," tegas Henri. Terkait pemblokiran itu tentunya akan melewati sejumlah kajian dan kehati-hatian. Apalagi masih ada aspek-aspek positif di dalam penggunaan media sosial itu.Baca juga :
Meta Setuju Bayar Gugatan US$ 725 Juta
"Pemerintah melakukan langkah-langkah yaitu satu kalau memang ada pelanggaran hukum pidana kita sudah kerjasama dengan polri. Polri sudah bergerak tapi itu tidak bisa satu dua hari yang namanya penengakan hukum banyak tahap dan banyak unsurnya jadi kita sudah melakukan langkah-langkah itu," ujar dia.Kemenkoinfo sendiri sudah memanggil perwakilan pihak Facebook untuk memberikan klarifikasi terkait kebocoran data pengguna itu. "Kemarin kita panggil Facebook untuk menanyakan kenapa sampai data pengguna dibocorkan ke Cambridge Analytica sampai 87 juta dan dimana terdapat 1,3 juta berada di Indonesia. Oleh karenanya kita ingin tau kenapa bisa bocor dan dari kapan itu bocor," ujar Henri.Meta Setuju Bayar Gugatan US$ 725 Juta
Baca juga :
Biro Pemberitaan Parlemen Selenggarakan Workshop Aman di Media Sosial Bersama META Indonesia
Biro Pemberitaan Parlemen Selenggarakan Workshop Aman di Media Sosial Bersama META Indonesia
Facebook Kemenkoinfo Jejaring Sosial