Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Presiden Jokowi seharusnya segera mengeluarkan Perpres Pembentukan Dewan Insinyur Indonesia (DII). Hal itu sebagaimana dengan amanat Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (27/3). Menurutnya, Perpres tersebut seharusnya sudah diterbitkan pemerintah pada tahun 2015 lalu.“Saat ini kita sangat kekurangan tenaga insinyur profesional. Padahal pembangunan infrastruktur kita digenjot. Ini berbahaya. Bagaimana proyek-proyek strategis nasional bisa selesai jika SDM-nya tidak ada,” kata Sigit.Sesuai dengan UU Keinsinyuran, kata Sigit, seharusnya Dewan Insinyur Indonesia (DII) telah dibentuk dalam waktu paling lambat satu tahun setelah UU itu diundangkan, yang berarti tahun 2015.Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi V DPR




























