Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari `ngarep` dibesuk politikus Golkar Aziz Syamsudin. Namun, harapan itu belum terralisasi lantaran belum mengantongi restu dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu mengemuka usai Rita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU), di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/1/2018). Ketua DPD Golkar Kaltim itu mengaku belum dibesuk Aziz."Belum, belum bisa masuk," ucap Rita.Sebelumnya diberitakan, Aziz sempat angkat bicara mengenai kasus yang menjerat Rita jadi pesakitan. Terkait kasus yang menjeratnya, Rita pernah `curhat` kepada Aziz.Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
"Saya sampaikan harus tenang, ini kan harus kita lihat secara jernih permasalahannya," kata Aziz di DPR, Jakarta (26/9/2017).Rita diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tiga sangkaan. Yakni, dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Dalam kasus dugaan pencucian uang, objek TPPU yang menjerat Rita mencapai ratusan miliar rupiah. Rita diketahui telah mendekam di rumah tahanan KPK.Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Rita Widyasari Kutai Kartanegara Golkar






















