Senin, 29/04/2024 06:33 WIB

Sebarkan Konten Porno, Ribuan Anak-anak Denmark Dihukum

Ilustrasi pornografi

Jakarta - Lebih dari 1.000 anak-anak Denmark dikenai hukuman pornografi, setelah mereka mengunggah video dua anak berusia 15 tahun berhubungan seks sebagai wujud balas dendam.

Setelah video diambil, rekaman tersebut disebarkan melalui aplikasi messenger Facebook, di mana beberapa anak membagikannya ratusan kali. Video itu akhirnya ditandai oleh Facebook dan kemudian dikirim ke pihak berwenang Denmark.

Keputusan untuk membebankan lebih dari 1.000 pemuda datang pada saat Denmark menindak anak-anak yang terlibat dalam "balas dendam" tindakan untuk berbagi sebuah konten seksual tanpa persetujuan orang lain untuk tujuan dendam.

"Pendapat kami bahwa kaum muda memahami konsekuensi utama korban ketika mereka berbagi materi semacam ini," ujar Flemming Kjaerside, seorang inspektur polisi untuk Pusat Kejahatan Nasional Denmark, dilansir New York Times.

"Tapi mereka mungkin juga tidak mengerti bahwa itu dapat melanggar hukum, namun mereka mungkin dihukum karena mendistribusikan pornografi anak-anak."

Meskipun tahanan penjara tidak mungkin diberikan kepada para pemuda yang terlibat dalam kasus ini, hukuman tetap dapat bertahan selama 10 tahun dan pelaku dilarang bekerja dalam pekerjaan yang melibatkan anak-anak.

"Ini akan menghancurkan hidup saya," kata Mira Bech, gadis 19 tahun, "Ini kasus paling menggelikan di dunia. Saya tidak tahu bahwa orang-orang di video berusia di bawah 18 tahun."

Namun Emma Holten, yang telah berkampanye melawan cyber-bullying, mengatakan kepada The New York Times seharusnya mengetahui akibatnya, baik untuk diri mereka sendiri maupun orang-orang dalam video tersebut.

"Empat tahun yang lalu, saya akan merasa kasihan pada mereka," katanya. "Kalau begitu Anda bisa berpendapat bahwa mereka tidak sadar bahwa itu ilegal, tapi hari ini mereka tahu."

KEYWORD :

Pornograpi Denmark Media Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :