| Kamis, 04/01/2018 19:44 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola. Lembaga antikorupsi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Orang nomor satu di Jambi itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap
Zumi Zola akan dilakukan Jumat (5/1/2017). "Saya dapat informasi Gubernur
Jambi akan diperiksa besok," ucap Febri di kantornya, Jakarta.
Zumi Zola akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kasus tersebut. Zumi diduga mengetahui seputar sengkarut dugaan suap tersebut. "Karena apa? Mereka diduga memiliki informasi dan mengetahui kasus yang kita tangani ini," ujar Febri.
"Misal ekesekutif kita dalami proses pembahasan APBD di Jambi dan bagaimana komunikasinya dan siapa saja yang mengetahui tentang penerimaan uang," ditambahkan Febri.
Namun, Febri belum bisa bicara banyak soal dugaan keterlibatan Zumi dalam kasus suap ini sehingga dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa. "Saya belum bisa bicarakan keterlibatan pihak lain. Semua saksi kita panggil karena memiliki informasi yang relevan," tandas Febri.
Sementara itu, Wakil Gubernur
Jambi Fachrori Umar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka suap pengesahan rancangan APBD
Jambi tahun anggaran 2018, Asisten Daerah Bidang III
Jambi Saifudin.
Usai menjalani pemeriksaan, Fachrori
mengklaim tak dilibatkan oleh Zumi dalam pembahasan dan pengesahan APBD
Jambi tahun anggaran 2018. Fachrori juga mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi
Jambi Erwan Malik, salah satu tersangka suap lainnya.
"Ngga ada, ngga ada. Makanya Wagub ini boleh dikatakan nggak ada ikut campur," kata Fachrori sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Fachrori juga mengklaim tak tahu menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD
Jambi. Dia juga mengaku tak tahu apakah ada perintah dari
Zumi Zola kepada anak buah untuk menyuap anggota DPRD.
"Itu wallahualam," tandas Fachrori.
Kuasa hukum Plt Sekretaris Daerah Provinsi
Jambi Erwan Malik, Lifa Malahanum Ibrahim sebelumnya mengungkapkan, kliennya mendapat arahan dari atasannya yakni Gubernur
Jambi Zumi Zola dalam memberikan uang ke anggota DPRD
Jambi. Lembaga antikorupsi sedang mendalami informasi tersebut.
Praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD
Jambi tahun anggaran 2018 itu terungkap setelah tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Selain mengamankan sejumlah pihak, tim satgas KPK juga mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total `uang ketok` yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi
Jambi sejumlah Rp 6 miliar.
KPK menduga sebelumnya telah ada penyerahan uang sekitar Rp 1,3 miliar. Belakang, ada anggota DPRD
Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK.
Terkiat kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Erwan Malik, Anggota DPRD
Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III
Jambi Saifudin.
KEYWORD :
Suap Anggaran Jambi Zumi Zola