Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,
Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap itu dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah, yaitu berupa uang," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan terdakwa Yudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Yudi dalam dakwaan pertama disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Uang itu diberikan lantaran Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek itu. Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Proyek KPK PKS



















