Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi IX DPR RI menggelar rapat Panja RUU Kepalangmerahan. Dalam rapat tersebut, pembahasan tentang keterlibatan organisasi masyarakat (Ormas) menjadi perhatian para peserta rapat.
Pasal 2 RUU Kepalangmerahan menyatakan, penyelenggaraan kepalangmerahan dilakukan oleh Pemerintah dan PMI. Lalu, pada Bab VI RUU tersebut mengatur tentang peran serta masyarakat dalam kegiatan kepalangmerahan, dapat dilakukan dengan cara; memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan parsarana.Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, keterlibatan ormas untuk sebagian kegiatan kepalangmerahan tentu positif. Dia mencontohkan, dalam kondisi bencana alam, dalam krisis konflik sosial ormas bisa ikut serta dalam penanganan persoalan.Baca juga :
Anggota Baleg DPR Dorong Penguatan Ombudsman
"Untuk sebagian kegiatan kemanusiaan positif, tapi untuk sebaian lainnya enggak. Kalau bencana alam, ada krisis konflik sosial misalnya itu ndak papa masyarakat ikut menyelesaikan, tapi kalau perang PMI kan urusannya ada juga aspek perangnya, ada aparatur negara yang memang khusus yang bergerak di bidang itu," papar Saleh di ruang rapat Komisi IX Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (22/11).
Anggota Baleg DPR Dorong Penguatan Ombudsman
Warta DPR Komisi IX DPR RUU Kepalangmerahan