Minggu, 05/05/2024 04:06 WIB

Komisi III Minta Aparat Hukum Selidiki Dugaan Pencucian Uang

Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub meminta aparat hukum harus melakukan penyelidikan terkait transfer dana sebesar Rp 19 triliun dari Standard Chartered ke Singapura.

Anggota Komisi III DPR, Muslim Ayub (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub meminta aparat hukum harus melakukan penyelidikan terkait transfer dana sebesar Rp 19 triliun dari Standard Chartered ke Singapura.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 101 ayat (6) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995.

“Sesuai UU itu, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sudah semestinya aparat hukum harus terus menjalankan tupoksinya, agar semua menjadi terang benderang,” tegas Muslim, dalam rilisnya, Selasa (21/11).

Politisi F-PAN itu menambahkan, Pasal 101 ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan penjelasannya menunjukkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

Disebutkan juga bahwa yang dimaksud dengan “aparat penegak hukum lain” dalam ayat ini antara lain aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.

“Jika memang terbukti dana sebesar itu dari dugaan tindak pidana pencucian uang, tentunya bisa jadi muncul dugaan kerugian negara dan ada pihak-pihak yang harus dipanggil untuk diperiksa. Perlu didalami dan pembuktian, jangan sampai dibiarkan mengambang, yang makin menambah kurangnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum kita,” imbuh politisi asal dapil Aceh itu.

Diketahui, hasil investigasi Otoritas Moneter Singapura (MAS) terhadap Standard Chartered terkait transfer dana sebesar 1,4 miliar dollar AS atau setara Rp 19 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura, sampai saat ini oleh pemerintah Indonesia masih belum jelas.

Pasalnya, belum ada transparansi mengenai apakah dana tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pencucian uang (money laundering) sebagaimana diberitakan media asing, dimana transfer tersebut dilakukan oleh klien dari Warga Negara Indonesia.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengakui, mendapatkan informasi tersebut. Namun ia belum mengetahui 81 nama-nama nasabah yang melakukan transfer dana yang sangat besar itu, seperti misalnya isu tentang keterlibatan beberapa kolega konglomerat Indonesia hingga anggota keluarga perusahaan besar mulai dari perusahaan tambang, hingga salah satu perusahaan transportasi taksi terbesar di Indonesia, mantan pejabat, serta beberapa tokoh Indonesia lainnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, kasus transfer Rp 19 triliun melalui Standard Chartered Plc tidak melibatkan 1 nasabah, namun 81 nasabah warga negara Indonesia.

Menurutnya, sulit mengatahui adanya transfer senilai 1,4 miliar dollar yang diakukan oleh WNI sejak beberapa bulan lalu dan Ken memastikan, 81 nasabah yang melakukan transfer dari Guernsey Inggris ke Singapura adalah wajib pajak pribadi bukan badan. Namun hingga saat ini, Ditjen Pajak masih mendalami lebih jauh terkait dana transfer tersebut.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :