Mukhamad Misbakhun
Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri memiliki perbedaan. Bagaimana perbedaan OTT yang dilakukan KPK dengan Polri menurut Pansus Hak Angket KPK?
Anggota Panitia Khusus Angket di DPR, Muhammad Misbakhun mengatakan, OTT yang dilakukan oleh KPK melalui operasi dan proses penyadapan."Seperti itu seharusnya mempunyai kewenangan melakukan pencegahan, dicegah dulu orang, supaya tidak melakukan korupsi. Bukan langsung tangkap," kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10).Sementara OTT yang dilakukan Polri, kata Misbakhun, tidak direncanakan. Menurutnya, OTT yang dilakukan Polri di Satuas Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) secara mendadak tanpa ada proses penyadapan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
OTT KPK Polri Pansus Angket KPK


























