Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu memiliki harta kekayaan yang cukup fantasis.
Rita diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412 Itu diketahui dari pelaporan harta kekayaan yang dilakukan pada 29 Juni 2015, yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, Selasa (26/9/2017).Jumlah tersebut melonjak drastis dari pelaporan sebelumnya. Pada 23 Juni 2011 harta kekayaan Rita yang dilaporkan senilai Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.Total harta kekayaan Rita senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412 itu terdiri dari harta tak bergerak dan bergerak. Harta tak bergerak Rita tercatat senilai Rp 12.050.000.000. Harta kekayaan itu terdiri dari 54 aset tanah dan bangunan yang sebagaian besar berada di Kutai Kartanegara.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Rita juga tercatat memiliki aset perkebunan kelapa sawit senilai Rp 9.500.000.000. Sementara harta senilai Rp 200.000.000.000 diperoleh dari hasil pertambangan Batubara di lahan seluas 2.694 HA.Sementara harta bergerak lainnya, Rita tercatat memiliki logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 5.660.000.000. Rita juga tercatat memiliki Giro dan setara KAS lainnya senilai Rp 6.703.447.979 dan USD 138.412.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara