ilustrasi Sosmed
Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mendesak polisi untuk tidak memproses secara hukum laporan dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dengan terlapor jurnalis Dandhy Dwi Laksono. "Polisi wajib menerima laporan tapi tidak wajib memprosesnya," kata Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat.
Asfinawati mengatakan, sebaiknya polisi menghentikan proses laporan tersebut karena dapat menciptakan kesan adanya pembungkaman aspirasi warga negara untuk berpendapat dan berekspresi.Namun menurut dia, sejauh ini polisi masih bersikap tebang pilih dalam memproses laporan yang masuk. Ia mencontohkan perlakuan polisi pada kasus putra Presiden, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh seorang warga Bekasi, Jawa Barat ke polisi dengan sangkaan menyebarkan ujaran kebencian, beberapa waktu lalu.Dalam kasus tersebut, polisi memutuskan tidak memproses laporan itu karena tidak ada unsur pidana. "Tapi penghentian laporan baru terjadi pada laporan terhadap Kaesang, karena dia anak presiden," katanya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Repdem YLBHI Kasus Jurnalis

























