Senin, 29/04/2024 23:51 WIB

KPK Jerat Dua Auditor BPK dengan Sangkaan Pencucian Uang

Diduga upaya tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan.

Auditor BPK, Ali Sadli bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rochmadi dan Ali sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP), terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Dalam kasus itu, keduanya disinyalir menerima uang sebesar Rp 240 juta dari Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes. Sugito dan Jarot.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam indikasi TPPU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Sangkaan itu disematkan lembaga antikorupsi lantaran keduanya diduga telah melakukan kegiatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

Diduga upaya tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

Atas dugaan itu, Rochmadi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dalam proses penyidikan dan penanganan perkara ini, sejumlah aset telah disita, terkait kasus ini yang diduga hasil tindak pidana korupsi," ujar Febri.

KEYWORD :

Suap WTP BPK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :