Sekjen DPN Repdem, Wanto Sugito (kanan)
Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) dipastikan tidak akan mencabut laporan hukumnya ke polisi terhadap Waketum Partai Gerindra atas pernyataannya "PDI Perjuangan Membohongi rakyat dan sama dengan PKI".
Sekjen DPN Repdem, Wanto Sugito mengatakan, perkara terus diperiksa polda metro karena salah satu tujuan dari hukum pidana adalah memberi efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakat. "Sehingga tidak mengulangi perbuatan atau dilakukan oleh orang lain. Juga pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa suatu perbuatan tidak boleh dilakukan karena perbuatan itu salah yang akibatnya dapat dipidana," ujarnya. Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditanya tentang perbuatan pidana yang dilaporkan, Wanto mengatakan, merasa dihina oleh Waketum Gerindra itu dalam penyataannya. Karena, katanya lagi, dirinya sendiri sebagai kader PDI Perjuangan yang memiliki kartu anggota dan beberapa sertifikat kader."Oleh karena itu, kami merasa sebagai kader PDI Perjuangan merasa tersinggung atau terhina oleh pernyataan arief itu, karena partai PDI Perjuangan yang saya ikut dan saya banggakan telah dihina oleh yang bersangkutan," ujar mantan aktivis 98 Jaringan Kota.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Laporan Hukum Repdem Wanto Sugito Gerindra




























