Senin, 13/05/2024 15:16 WIB

Kapolri `Ogah` Bantu Pansus Angket KPK Soal Panggil Paksa

Peresmian Posko Pengaduan Pansus Angket KPK

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan menuruti permintaan Pansus angket untuk memanggil paksa Miryam S Haryani dan Pihak KPK jika tiga kali tak hadir dalam rapat di DPR. Sebab, pemanggilan paksa dalam pasal 204 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.‬

‪"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa,  kemungkinan besar tidak kami laksanakan. Karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," ucap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).‬

‪Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata Tito, pihaknya sudah mengkaji terkait permintaan untuk menghadirkan orang yang dipanggil DPR. Nah, dalam kajian itu sudah diputuskan jika Kepolisian tidak bisa memenuhi setiap permintaan tersebut.

‪"Kalau kita lihat KUHAP upaya paksa itu sama dengan penangkapan. Itu pro justitia dalam rangka untuk peradilan sehingga terjadi kerancuan hukum," ujar dia.

Tito pun mempersilahkan agar anggota pansus angket di DPR untuk meminta fatwa terlebih dahulu ke Mahkamah Agung terkait permintaan tersebut. Yang jelas, kembali ditekankan Tito, Polri tetap berpegang teguh pada aturan KUHAP.‬

‪"Silahkan ahli hukum sampaikan pendapatnya. Atau dari DPR minta fatwa ke MA biar jelas tapi yang jelas dari Kepolisian ini memandang hukum acaranya tidak jelas," tandas Tito.

Anggota pansus angket KPK, Bambang Soesatyo sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil paksa dengan meminta bantuan Polri untuk menghadirkan Miryam S Haryani, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan 3 kali berturut-turut. Pria yang kerap dipanggil Bamsoet ini beralasan pemanggilan paksa melalui pihak kepolsian diperbolehkan lantaran termaktub dalam Pasal 204 UU MD3 nomor 17 tahun 2014.

Dimana dalam pasal 204 dinyatakan, WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggilan 3 kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa.‬

‪Bamsoet mempersilahkan pihak KPK mengajukan revisi jika tak sependapat dengan Undang-Undang tersebut. "Pansus tidak ambil pusing. Pansus hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UU MD3. Bagi yang tidak setuju, ya silahkan amandemen UUD 1945 dan revisi UU MD3," kata Bamsoet.

KEYWORD :

Kapolri Pansus Angket KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :