Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria
Jakarta - Pemerintah diminta untuk mematuhi konstitusi terkait Presidential threshold yang tetap ngotot sebesar 20 persen. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan Pemilu 2019 digelar secara serentak.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Riza Patria mengatakan, isu krusial sebenarnya sudah mengerucut antara partai besar, partai menengah, dan partai kecil. Namun, besaran Presidential threshold yang hingga saat ini belum mencapai angka yang sama."Kami berharap pemerintah bisa memahami dan mengerti, sejauh yang kami tahu pemerintah justru patuh dan taat mendorong agar aturan mengikuti putusan MK," kata Riza, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).Ia berharap, pemerintah bisa segera mengerti. Apa Lagi, Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan domain Parpol.RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah