Sabtu, 27/04/2024 19:11 WIB

Usut Korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Periksa Eks Ketua KKSK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Bambang Subiyanto

Gedung KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Bambang Subiyanto, Senin (12/6/2017). Mantan Menteri Keuangan ini akan diperiksa sebagai saksi terkait diterbitkannya Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk Sjamsul Nursalim, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bambang Subiyanto akan diperiksa sekaligus untuk melengkapi proses penyidikan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Bambang diduga mengetahui mengenai sengkarut kasus yang berujung merugikan negara Rp 3,7 triliun tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febti saat dikonfirmasi.

KKSK diketahui turut terlibat dalam penerbitan SKL BLBI yang berujung korupsi ini. Bahkan, kebijakan KKSK berandil menyumbang kerugian negera Rp 3,7 triliun terkait kasus ini. Pasalnya, diduga ada penyelendupan kebijakan KKSK yang membuat kewajiban
Rp 3,7 triliun terhadap Sjamsul Nursalim "menguap".

KKSK sendiri terdiri dari sejumlah menteri, antara lain Menteri Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), juga Menteri Keuangan dan Menteri Negera BUMN.

Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN saat itu mengusulkan disetujuinya keputusan KKSK yang menyetujui pemberian SKL kepada Syamsul Nursalim. Dimana SKL itu memuat perubahan atas proses litigasi obligor restrukturisasi oleh obligor BLBI dalam hal ini Sjamsul Nursalim kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dari hasil restrukturisasi tersebut, sebanyak Rp 1,1 triliun sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Meski masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun, Namun Syafruddin Arsyad Temenggung tetap mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Syamsul Nursalim atas kewajibannya pada April 2004.

Selain Bambang Subiyanto, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Pegawai BPPN Hadi Avilla Tamzil. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafrudin Arsjad Tumenggung.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

SKL diketahui diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Inpres itu sendiri dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

KEYWORD :

KPK BLBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :