Marlen Sitompul | Jum'at, 02/06/2017 12:50 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp600 juta dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Menanggapi hal itu, Amien mengaku menerima aliran dana tersebut dari Soetrisno Bachir yang juga sebagai mantan Ketum
PAN. Aliran dana itu ditransfer setidaknya enam kali pada 10 tahun silam, sejak Januari hingga Agustus 2007.
"Pada waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional saya, untuk semua kegiatan sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien, di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Amien menjelaskan, hubungannya dengan Soetrisno sudah terjalin sejak lama, sebelum
PAN lahir pada 1998. Ia mengenal Soetrisno sebagai sosok dermawan yang selalu berbuat baik kepada setiap orang.
"(Soetrisno) dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," terangnya.
Untuk itu, Amien menilai bantuan yang diterimanya dari Soetrisno sebagai hal yang wajar-wajar saja. Hanya saja, Amien tidak tahu secara pasti siapa saja yang mendapat bantuan dari Soetrisno.
"Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap wajar," kata Amien.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan Alkes.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar. Dalam surat tuntutan jaksa
KPK menyebut yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening
Amien Rais.
Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun, selaku Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar Soetrisno Bachir.
Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah. "Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus
PAN pada saat itu," kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5).
KEYWORD :
Korupsi Alkes Amien Rais KPK PAN