Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti ironi dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap ketika masyarakat di sejumlah daerah masih menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran kebencanaan.
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Abduh itu menyayangkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan bencana dan melindungi masyarakat. Menurutnya, dana kebencanaan harus dikelola secara bertanggung jawab karena berkaitan langsung dengan keselamatan warga terdampak.
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak pada Selasa (13/10/2026) malam.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP kebencanaan. Barang bukti yang disita dilaporkan meliputi uang Rp3,3 miliar, emas, dan aset kripto senilai sekitar Rp1 miliar.
Abduh meminta KPK tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga mendalami kemungkinan penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran BNPB. Ia mendorong KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh.
“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik korupsi yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, terutama dalam penggunaan dana siap pakai untuk kondisi darurat. Menurutnya, mekanisme pengadaan dalam situasi kedaruratan tetap harus disertai pengawasan agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Terkait kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, Abduh meminta KPK menelusuri apakah terdapat perbuatan yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk apabila tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, atau keadaan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.
Selain penindakan, Abduh menekankan perlunya langkah pencegahan untuk menutup celah penyimpangan. Ia menyoroti dugaan adanya pejabat yang menempatkan keluarga atau orang dekat pada perusahaan vendor yang memperoleh proyek penanganan bencana. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri agar proses pengadaan berlangsung transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Karena itu, ia mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Peta jalan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memantau penggunaan anggaran sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” jelas Abduh.
Ia menegaskan, penyalahgunaan dana kebencanaan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi atau keuangan semata karena dapat menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.
“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III DPR Bencana Karhutla Korupsi BNPB Kebakaran Hutan
























