Foto: Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. (Gemini)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet, mendesak Presiden menetapkan target waktu yang jelas bagi kementerian dan lembaga dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.
Meluasnya kebakaran hingga berdampak pada sedikitnya 17 provinsi dinilai membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar koordinasi antarlembaga.
Slamet menilai, penanganan karhutla yang berlarut-larut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait. Menurutnya, pemerintah harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas agar upaya penanggulangan kebakaran dan dampak kabut asap dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika persoalan terus berlarut, Presiden harus memastikan langkah konkret apa yang dilakukan, kapan target penanganan tercapai, dan siapa yang bertanggung jawab. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban keterlambatan negara,” kata Slamet dalam keterangan resminya, Jumat (16/10).
Ia mengingatkan, ancaman karhutla sebenarnya telah terdeteksi sejak awal tahun. Pada Februari lalu, luas lahan terbakar dilaporkan meningkat hingga 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dampak kebakaran pun semakin meluas. Tidak hanya Sumatra dan Kalimantan, kabut asap juga menjangkau sejumlah wilayah di Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.
Slamet menyoroti data yang menyebut sekitar 3,4 juta jiwa terdampak langsung asap di tujuh provinsi episentrum karhutla. Sementara itu, di Kalimantan Barat, lebih dari 165 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan sejak Januari 2026.
Menurut dia, persoalan karhutla tidak bisa semata-mata dipandang sebagai masalah lingkungan. Kabut asap juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta memukul mata pencaharian warga, termasuk petani dan nelayan.
Slamet menegaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan kewajiban negara dalam menjamin hak dasar masyarakat. Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.
“Ketika jutaan warga terpapar asap, anak-anak tidak dapat bersekolah dengan aman, dan masyarakat kehilangan akses terhadap lingkungan yang sehat, negara tidak boleh hanya hadir melalui imbauan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah mengubah pendekatan penanganan karhutla agar tidak berhenti pada pemadaman api. Perlindungan terhadap warga terdampak, pemulihan kondisi sosial-ekonomi, serta pencegahan kebakaran harus menjadi bagian dari strategi menyeluruh.
Slamet juga mendorong Presiden menetapkan indikator keberhasilan bagi setiap kementerian dan lembaga yang terlibat. Target tersebut, kata dia, perlu disertai pelaporan berkala dan evaluasi berdasarkan capaian di lapangan, bukan hanya dokumen administratif maupun rapat koordinasi.
Ia bahkan menilai kegagalan mencapai target akibat buruknya kinerja harus berujung pada evaluasi jabatan. Pejabat yang tidak sanggup menjalankan tanggung jawabnya pun diminta berani mengambil sikap.
“Jika target tidak tercapai akibat lemahnya kinerja atau kegagalan menjalankan tanggung jawab, evaluasi jabatan harus menjadi konsekuensi serius. Jika seorang pejabat merasa tidak mampu menjalankan mandatnya, mengundurkan diri secara terhormat juga merupakan bentuk tanggung jawab,” tegasnya.
Selain evaluasi birokrasi, Slamet meminta pemerintah memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak asap, menjamin kegiatan pendidikan tetap berlangsung, serta membuka data dampak karhutla secara transparan.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat sistem pencegahan menjelang musim kemarau 2027. Langkah antisipasi sejak dini dinilai penting agar bencana serupa tidak kembali meluas dan membebani masyarakat.
“Jangan sampai rakyat terus menghirup asap dan menghadapi ancaman kesehatan, sementara kinerja pemerintah tidak menghasilkan perubahan berarti. Presiden harus memastikan negara hadir melindungi rakyat, dan setiap pejabat bertanggung jawab atas mandat yang diberikan,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi IV Slamet Karhutla kebakaran hutan kinerja menteri


























