Foto: Hakim Konstitusi, Asrul Sani. (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi)
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) manyatakan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
Hakim Anggota Arsul Sani menjelaskan, tindak pidana militer memang menjadi kewenangan peradilan militer karena memiliki karakteristik khusus yang berkaitan dengan kehidupan dan tugas prajurit.
Karakteristik tersebut mencakup status kemiliteran, kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, hingga kepentingan hukum yang secara khusus berlaku di lingkungan militer
"Sehingga penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana semata, tetapi juga harus dikaitkan dengan pemahaman yang berhubungan dengan kehidupan dan struktur kemiliteran," kata Arsul Sani, Kamis, 15 Oktober 2026.
Memahami Pasal 7A dan 7B UUD 1945
Menurut MK, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.
Sebaliknya, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada prinsipnya menjadi ranah peradilan umum.
"Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," ujar Arsul.
MK juga merujuk Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengatur tentang hak atas pengadilan yang adil (right to a fair trial) dan kesetaraan di hadapan hukum.
Pandangan tersebut juga didasarkan pada prinsip hak atas peradilan yang adil dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).
"Pasal 14 ICCPR berlaku terhadap semua pengadilan, baik biasa maupun khusus, sipil maupun militer. Meskipun Paragraf 22 tersebut secara harfiah menggarisbawahi mengenai penggunaan peradilan militer terhadap pelanggar hukum yang merupakan masyarakat sipil, bukan prajurit yang melakukan tindak pidana umum, namun penggunaan yurisdiksi militer di luar kebutuhan khusus militer harus mempunyai justifikasi objektif, serius, dan bersifat eksepsional," kata Hakim Enny Nurbaningsih.
Ia menambahkan, apabila tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, perkara tersebut secara formal lebih tepat diperiksa melalui peradilan umum.
"Dengan demikian secara a contrario, jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, maka secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum," imbuh Enny.
Selanjutnya, MJ menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mahkamah Konstitusi Prajurit TNI Tindak Pidana Umum Peradilan Militer


























