Rabu, 16/09/2026 15:02 WIB

Legislator Golkar Minta Sistem Pencegahan Kekerasan Anak Diperkuat





Anak harus mempunyai tempat mengadu ketika justru orang yang memiliki otoritas di lingkungan tersebut diduga menjadi pelaku.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah hingga lembaga pendidikan keagamaan.

Menurutnya, sistem pencegahan dan perlindungan anak harus diperkuat agar negara tidak hanya bergerak setelah kekerasan terjadi.

Hetifah mengatakan, sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang muncul dalam beberapa hari terakhir menjadi peringatan serius bahwa anak masih menghadapi ancaman di lingkungan yang semestinya memberikan rasa aman.

"Persoalan yang perlu kita jawab bukan hanya bagaimana menghukum pelaku setelah kekerasan terjadi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, mengapa sistem perlindungan kita sering baru bekerja setelah seorang anak mengalami kekerasan berulang kali?” kata Hetifah.

Ia mencontohkan kasus di Cianjur, Jawa Barat, di mana seorang anak perempuan berusia 16 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berulang oleh ayah kandungnya sejak September 2025. Dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung hampir satu tahun dan disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban berani bercerita dan didampingi kakeknya untuk melapor kepada polisi.

Kasus serupa juga terjadi di lingkungan pendidikan. Di Pati, seorang pengasuh pesantren berusia 47 tahun ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Kementerian Agama kemudian menghentikan sementara kegiatan pesantren tersebut, melarang penerimaan santri baru, serta melarang tersangka beraktivitas di lingkungan pesantren.

Sementara di Subang, seorang wakil kepala sekolah SMA ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap 11 siswa dan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Polisi di Cirebon juga menangani dugaan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun.

Menurut Hetifah, rangkaian kasus tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam relasi kuasa antara anak dengan orang dewasa yang berada di sekitarnya.

“Anak dapat menjadi korban justru ketika berhadapan dengan orang dewasa yang mereka kenal, percayai, atau memiliki kekuasaan atas mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, anak tidak selalu mampu mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan. Rasa takut, ancaman, malu, ketergantungan secara ekonomi maupun emosional, hingga ketidaktahuan mengenai bentuk kekerasan dapat membuat korban memilih diam.

Kondisi tersebut, kata Hetifah, menjadi semakin rentan ketika pelaku merupakan orang tua, guru, pengasuh, atau figur yang memiliki otoritas dan dihormati di lingkungan anak.

Karena itu, ia mendorong penguatan sistem pencegahan mulai dari keluarga, sekolah, pesantren hingga lingkungan masyarakat.

“Guru, tenaga kependidikan, pengasuh, tenaga kesehatan, aparat desa dan masyarakat perlu mempunyai kemampuan mengenali tanda-tanda kekerasan pada anak dan mengetahui ke mana harus melapor,” katanya.

Hetifah juga meminta agar kanal pengaduan kekerasan terhadap anak dibuat aman dan mudah dijangkau. Kerahasiaan korban harus dijamin dan setiap laporan harus dapat ditindaklanjuti secara cepat.

Khusus lembaga pendidikan dan pendidikan keagamaan, ia menilai mekanisme perlindungan anak tidak boleh sepenuhnya bergantung kepada pimpinan lembaga.

“Anak harus mempunyai tempat mengadu ketika justru orang yang memiliki otoritas di lingkungan tersebut diduga menjadi pelaku,” tegasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA, tercatat 11.771 anak menjadi korban kekerasan seksual sepanjang 2024. Kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan dengan jumlah korban anak yang paling banyak tercatat.

Data yang sama menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat meningkat dari 14.446 kasus pada 2021 menjadi 19.626 kasus pada 2024.

Namun, Hetifah mengingatkan peningkatan angka laporan tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Sebab, kenaikan laporan dapat mencerminkan tidak hanya terjadinya kekerasan, tetapi juga meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku.

Pemerintah, kata Hetifah, harus memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta jaminan tetap memperoleh pendidikan.

“Pemulihan anak tidak selesai ketika pelaku ditangkap,” ujarnya.

Hetifah meminta Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, pemerintah daerah dan lembaga terkait menjadikan berbagai kasus tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan anak.

“Ukuran keberhasilan perlindungan anak seharusnya tidak hanya berapa banyak kasus yang berhasil ditangani, tetapi juga seberapa kuat negara mampu mencegah kekerasan terjadi dan mendeteksinya sedini mungkin,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Hetifah Sjaifudian kekerasan anak sistem pencegahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :