KPK menyita satu unit mobil dari Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil merek Mitsubishi Pajero dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada 10 Agustus 2026 lalu.
Penyitaan itu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Budi, mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. Penyitaan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," ucap Budi.
Sebelumnya, Vinna telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait pengaturan atau ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
KPK menduga pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan. Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Sita Mobil Korupsi Pemkot Bengkulu Suap Pengadaan Barang dan Jasa
























