Kamis, 27/08/2026 15:34 WIB

Puan Tegaskan Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset Tahun Ini





Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Puan menyusul tuntutan sejumlah kelompok masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8), salah satunya mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Laporan tersebut disaksikan langsung oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa aksi dari balkon ruang Rapat Paripurna.

Dalam laporannya, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.

Namun, dia menjelaskan pembahasan RUU tersebut membutuhkan waktu karena memuat sejumlah substansi baru. Selain itu, DPR juga perlu memastikan partisipasi publik dalam proses penyusunannya.

Usai mengikuti jalannya Rapat Paripurna, Botok dan sejumlah perwakilan massa kemudian diterima dalam audiensi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Dalam audiensi tersebut, Botok meminta pimpinan DPR RI mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target 15 Desember 2026.

Dasco kemudian menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan tersebut. Dia menegaskan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Puan mengatakan masih tersedia waktu sekitar empat setengah bulan bagi DPR bersama pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum penutupan masa sidang.

“Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” ujar Puan.

Puan menegaskan DPR akan terus berupaya menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sesuai target yang telah disampaikan pimpinan DPR.

Di sisi lain, Puan juga mengapresiasi kehadiran Botok dan perwakilan masyarakat dalam Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR untuk membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi.

“Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” kata Puan.

Dia menjelaskan, penyampaian aspirasi kepada DPR dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme yang telah tersedia.

Masyarakat, kata Puan, dapat menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait, melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), maupun audiensi dengan pimpinan DPR dan komisi.

Selain itu, masyarakat juga dapat hadir dan menyaksikan langsung Rapat Paripurna DPR dengan mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku.

“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” pungkas Puan.

 

 

 

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani RUU Perampasan Aset aktivis Pati Rapat Paripurna unjuk rasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :