Kamis, 27/08/2026 12:34 WIB

Pimpinan DPR Terima Audiensi Masyarakat Pati Bersatu





Kami tadi minta izin untuk meninggalkan rapat paripurna untuk menerima teman-teman (AMPB)

Pimpinan DPR RI menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8), di sela-sela aksi demonstrasi yang menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR RI menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8), di sela-sela aksi demonstrasi yang menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Salah satu perwakilan AMPB yang menyampaikan aspirasi dalam audiensi tersebut yakni Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan lainnya.

Dasco mengatakan, pimpinan DPR sengaja meminta izin meninggalkan rapat paripurna untuk menemui dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat Pati.

“Kami tadi minta izin untuk meninggalkan rapat paripurna untuk menerima teman-teman (AMPB),” kata Dasco saat membuka audiensi.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga memastikan DPR RI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjamin keselamatan peserta aksi demonstrasi yang berada di luar kompleks parlemen.

Dia juga memastikan keselamatan para peserta aksi selama perjalanan menuju maupun meninggalkan lokasi demonstrasi.

“Saya pastikan, saya langsung yang akan ngawal (ke aparat),” tegasnya.

Sementara itu, Botok mengaku telah mendengarkan penjelasan Komisi III DPR RI terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Namun, dia meminta pimpinan DPR RI bertanggung jawab apabila target penyelesaian dan pengesahan RUU tersebut tidak terealisasi sesuai waktu yang telah disampaikan.

Menurut Botok, pimpinan DPR RI harus berani mempertanggungjawabkan target tersebut, termasuk dengan mengundurkan diri apabila pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kunjung terealisasi pada Desember 2026.

Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyampaikan tuntutan agar para koruptor mendapatkan hukuman mati.

“Saya harap yang saya sampaikan sudah cukup itu Pak dan saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan,” kata Botok.

Aspirasi tersebut disampaikan di tengah aksi demonstrasi yang berlangsung di sekitar kompleks parlemen dengan salah satu tuntutan utama percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

 

 

 

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terima audiensi RUU Perampasan Aset aktivis Pati AMPB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :