Pemandangan umum Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda, 12 Maret 2025. REUTERS
Den Haag, Jurnas.com - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengecam keras sanksi terbaru Amerika Serikat yang menyasar para pejabat seniornya, termasuk Presiden ICC.
Dikatakan, menilai langkah Washington tersebut merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi peradilan global, dan ICC menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan keadilan bagi para korban kejahatan di seluruh dunia.
"Ketika aktor-aktor peradilan diancam karena menegakkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendirilah yang berada dalam bahaya. ICC memastikan akan terus menjalankan mandatnya secara penuh dengan independensi dan imparsialitas," kata ICC dikutip dari AP pada Kamis (20/8).
Departemen Luar Negeri AS sebelumnya mengumumkan penjatuhan sanksi terhadap Presiden ICC asal Jepang, Tomoko Akane, serta pengacara penuntut senior asal Senegal, Abdoulaye Seye. Sanksi tersebut membekukan seluruh aset yang keduanya miliki di wilayah hukum AS serta memblokir akses ke sistem keuangan AS.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menyayangkan langkah AS tersebut. "Jepang akan merespons seiring upaya kami menjaga komunikasi dengan negara-negara terkait, termasuk Amerika Serikat," ujar Takaichi.
Paus Fransiskus dan PBB Sebut Israel Lakukan Genosida, HNW: Adukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
Dengan tambahan ini, pemerintahan Donald Trump telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan dari 18 hakim ICC, kedua wakil jaksa penuntut, mantan kepala jaksa penuntut, serta satu staf kantor penuntutan.
AS menuduh mahkamah tersebut melampaui kewenangannya dengan menyelidiki dan berusaha menuntut pejabat militer serta politik dari negara-negara yang bukan anggota ICC, seperti AS dan Israel.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio melabeli ICC sebagai mahkamah supranasional yang korup dan terpolitisasi secara fatal, dan menyalahgunakan wewenang secara jahat serta melampaui mandatnya.
Rubio menegaskan akan menekan 125 negara anggota ICC agar mundur dari institusi tersebut, menjatuhkan sanksi bagi organisasi yang bekerja sama dengan ICC, serta melarang para staf mahkamah bepergian ke AS.
Sejak pengumuman kampanye tersebut, Venezuela dan Chad telah menyatakan rencana untuk keluar, menambah daftar negara yang mundur dari ICC menjadi lima negara dalam satu tahun terakhir.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sanksi ICC Presiden ICC Akane Mahkamah Pidana Internasional






















