Rabu, 19/08/2026 18:23 WIB

21 Orang yang Diamankan saat Demo Dipulangkan Polisi





Sebanyak 21 orang yang sempat diamankan aparat akibat membawa belasan petasan, dan flare dipulangkan oleh polisi.

Mahasiswa membentangkan poster bubarkan YON TP dalam aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI (Foto: Habib/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 21 orang yang sempat diamankan aparat akibat membawa belasan petasan, flare, dan enam botol yang disiapkan sebagai bom molotov dipulangkan oleh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan langkah pemulangan tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas Gakkum Polda Metro Jaya memberikan edukasi pencegahan (pre-emptive education) kepada puluhan pemuda tersebut.

"Terhadap 21 orang ini telah dipulangkan. Ada pendekatan pre-emptive education yang dilakukan Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, bahwa kita bukan hanya penegakan hukum represif. Penegakan hukum represif itu adalah ultimum remedium atau langkah terakhir," kata Budi dikutip Antara.

Dari hasil pemeriksaan intensif, 21 orang tersebut dipastikan bukan bagian dari kelompok mahasiswa maupun peserta resmi aksi unjuk rasa.

Mereka datang ke lokasi karena mendengar adanya kegiatan demonstrasi dan berniat bergabung apabila terjadi kekacauan.

"Tujuannya adalah ingin bergabung pada saat terjadi gangguan kamtibmas. Nah, ini dilakukan pre-emptive education bahwa langkah-langkah dan barang yang dibawa ini salah, tidak pada peruntukannya," ujarnya.

Selain 21 orang tersebut, pihak kepolisian juga telah memulangkan dua orang lainnya yang sempat diamankan karena membawa senjata tajam berupa satu bilah pisau dan satu buah golok.

"Keduanya kini berstatus sebagai saksi setelah dipastikan keberadaan senjata tajam itu tidak ditujukan untuk membuat onar," kata Budi.

Satu orang diketahui terbawa pisau di dalam tas seusai mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), sementara satu orang lainnya merupakan sopir ambulans yang membekali diri dengan golok dari perusahaan rutenya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi oleh undang-undang.

Kehadiran personel TNI dan Polri di lapangan murni untuk mengamankan dan melayani masyarakat, termasuk membantu mengevakuasi peserta aksi yang mengalami sakit atau pingsan ke rumah sakit terdekat.

"Sesuai arahan pimpinan, seluruh pengamanan unjuk rasa wajib mengedepankan sikap humanis, tidak terprovokasi, dan dilarang keras membawa senjata api," katanya.

KEYWORD :

Demo BEM UI Demo Bundaran HI Polisi Demo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :