Senin, 03/08/2026 19:12 WIB

Legislator Gerindra Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK





Anwar Sadad seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Presiden Prabowo Subianto bersama Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Benar, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin

Selanjutnya, penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya terhadap Ketua DPD Gerindra Jawa Timur tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Moch. Mahrus, dalam kasus suap pengurusan dana hibah pada 28 Juli 2026.

Mahrus merupakan pihak pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Dia berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.

Mahrus diduga memberikan uang suap sejumlah Rp1,5 miliar dan emas seberat 1 kilogram kepada Anwar Sadad yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi XIII DPR Fraksi Partai Gerindra.

Selain itu, Mahrus juga membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya serta biaya pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) kepada Anwar Sadad melalui perantara Bambang Gatut Setyawan agar mendapatkan dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar.

Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka selaku pemberi pada klaster penerima Anwar Sadad dan Bambang Gatut Setyawan.

Sebelum itu, tepatnya pada Rabu, 22 Juli 2026, KPK sudah lebih dulu menahan tiga orang tersangka dari pihak swasta. Mereka ialah Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan

Mereka berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.

Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.

Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.

KEYWORD :

Suap Dana Hibah Jatim Anwar Sadad Legislator Gerindra DPD Gerindra Jatim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :