Presiden Prabowo Subianto bersama Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan enam orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Kota Probolinggo pada Selasa, 26 Mei 2026.
"Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), dimana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.
Enam saksi dimaksud ialah Najiburrahman (Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Bunga Tanjung); Multazam Hairul Anam selaku Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton); Zainal Muttaqin (Pengurus/Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan).
Kemudian Abd Hayyi (Swasta/Ketua Pokmas Nyiur Jaya); Samsul Arifin (Swasta/Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya); dan Sugiono (Swasta/Ketua Pokmas Ikmarish).
Diketahui, KPK menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Empat tersangka diduga penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.
Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.
Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Dana Hibah Jatim Anwar Sadad Anggota DPR Fraksi Gerindra

























