Jum'at, 03/07/2026 10:28 WIB

Kemenag Larang Perpeloncoan di Masa Ta`aruf Madrasah, Ini Aturan Barunya





Selain mengganti nama Masa Ta`aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta`aruf Murid Madrasah (Matamuda), Kemenag juga menerbitkan panduan baru

Ilustrasi masa orientasi pengenalan atau masa ta`aruf (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan larangan segala bentuk perpeloncoan, perundungan (bullying), kekerasan fisik maupun psikis, hingga pelecehan seksual dalam pelaksanaan masa orientasi atau ta`aruf di dilingkungan pendidikan, khususnya di madrasah.

Tahun Pelajaran 2026/2027, selain mengganti nama Masa Ta`aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta`aruf Murid Madrasah (Matamuda), Kemenag juga menerbitkan panduan yang menekankan terciptanya lingkungan belajar yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan.

Direktur Kurikukum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang lebih menempatkan murid sebagai subjek utama sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak.

"Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak," kata Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027, secara daring pada Kamis (2/7/2026).

Menurut Nyayu, maraknya persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan Matamuda harus menjadi momentum untuk membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

"Momentum pelaksanaan Matamuda harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membekali murid dengan pemahaman yang baik dalam menciptakan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan," ujarnya.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan madrasah yang ramah anak tidak hanya berada di tangan kepala madrasah dan guru, tetapi melibatkan seluruh warga madrasah, termasuk para murid.

Nyayu juga mengingatkan agar pelaksanaan Matamuda tidak hanya mengandalkan metode ceramah. Menurutnya, kegiatan perlu dikemas lebih kreatif melalui permainan edukatif, praktik, dan aktivitas pengembangan bakat agar memberikan pengalaman belajar yang berkesan bagi murid baru.

Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan Matamuda dirancang sebagai pengalaman pertama murid mengenal kehidupan di madrasah. Karena itu, pelaksanaannya harus bersifat edukatif, aman, dan menyenangkan.

"Matamuda bukan sekadar orientasi pengenalan lingkungan, tetapi menjadi sarana membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, mengenal guru, teman, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di madrasah," ujarnya.

Sholla menjelaskan, terdapat lima tujuan utama pelaksanaan MATAMUDA, yakni: a) membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah; b) menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah; c) mewujudkan lingkungan yang aman dan menyenangkan; d) mengenalkan kurikulum dan budaya positif; dan e) menumbuhkan kepedulian lingkungan melalui konsep ekoteologi.

Menurutnya, seluruh kegiatan Matamuda wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, dan berkelanjutan.

Kemenag juga menegaskan sejumlah larangan dalam pelaksanaan Matamuda. Larangan itu antara lain, tidak boleh ada perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta kegiatan yang membahayakan atau merendahkan martabat murid.

"Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat," kata Sholla.

Pelaksanaan Matamuda berlangsung maksimal lima hari pada awal tahun pelajaran baru. Kegiatan pada prinsipnya dilakukan di lingkungan madrasah. Jika dilaksanakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

Sebagai acuan pelaksanaan di seluruh Indonesia, Kementerian Agama menerbitkan Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi panduan bagi madrasah dalam menyelenggarakan masa ta`aruf yang lebih edukatif, inklusif, serta mendukung lahirnya generasi murid yang beriman, berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

 
KEYWORD :

Kementerian Agama Panduan Masa Ta`aruf Madrasah Ramah Anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :