Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Web Kehutanan.go.id)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepada sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan, termasuk Menteri Raja Juli Antoni.
Pemberian uang kepada Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan lainnya yang menjerat Suhardiman, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
KPK Kembali Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal
"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 17 Agustus 2026.
Mayeri itu juga didalami penyidik kepada empat orang saksi lainnya. Mereka ialah Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025 Fahdiansyah; Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Rama Andre Nugroho; dan pihak swasta Novianti.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026 lalu. Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita uang sejumlah 12.000 dolar Singapura.
Uang itu disebut merupakan bagian dari total 46.500 dolar Singapura yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Uang tersebut dikumpulkan Suhardiman dari hasil pemotongan paksa sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani.
Pemberian uang itu berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan HPT di wilayah Kuansing ke Kementerian Kehutanan.
Namun, KPK masih mendalami jumlah pasti uang yang diserahkan kepada Raja Juli. Sebab laporan soal yang disampaikan Raja Juli ke KPK pada 3 Juli 2026 lalu, tidak menyebutkan jumlah uang yang diberikan oleh Suhardiman.
Selain itu, KPK mengungkapkan Suhardiman juga diduga memberikan sejumlah uang ke salah seorang pejabat di Kemenhut. Jumlahnya sebesar 12.500 dolar Singapura
Pemberian uang tersebut diduga terjadi sebelum pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli Antoni di kantor Kemenhut, Jakarta pada 2 Juni 2026.
KPK diketahui telah menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Sekjen PSI





















