Polda Banten Gelar Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPD di Kantor PUPR Provinsi Banten Pada Selasa(5/5)
Banten, Jurnas.Com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana oleh Polda Banten dilakukan di Kantor PUPR Banten pada Selasa (5/5) dengan <span;>Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, Wadirkrimsus Polda Banten Akbp Bronto Budiyono, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Sales Area Manager Retail Banten, Agung Kaharesa Wijayaya.
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki mengungkapkan bahwa praktik illegal ini dilakukan dengan memindahkan LPG bersubsidi ukuran 3-kilogram (Kg) ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg menggunakan alat modifikasi berbahan logam dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Saat ini, delapan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Kedepan kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Hengki.Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
BBM dan Elpiji

























