Presiden Prancis Emmanuel Macron tiba untuk pembicaraan bilateral dengan Kanselir Jerman Friedrich Merz, di Villa Borsig, Berlin, Jerman, 23 Juli 2025. REUTERS
Paris, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Prancis yang bertujuan memerangi anti-Semitisme, resmi ditarik dari debat parlemen setelah mendapat penolakan keras dari sejumlah anggota legislatif.
Partai Together for the Republic, yang berafiliasi dengan Presiden Emmanuel Macron, menuduh faksi sayap kiri sengaja menghambat jalannya debat demi mengulur proses dan mencegah pengambilan suara.
Meski ditarik, partai tersebut menyatakan bahwa langkah ini hanyalah pembekuan sementara setelah pemerintah berjanji akan mengajukan usulan serupa pada akhir Juni mendatang.
Secara teori, upaya yang dipimpin langsung oleh pemerintah diharapkan dapat merangkul dukungan yang lebih luas dibandingkan inisiatif satu partai, sebagaimana dikutip dari Bloomberg pada Jumat (17/4).
Sumber dekat Perdana Menteri Sebastien Lecornu yang dikutip Bloomberg menyatakan bahwa draf baru akan diajukan sebelum musim panas.
Namun, dia menekankan bahwa teks tersebut akan disusun berdasarkan diskusi lintas partai, yang berarti isinya tidak akan identik dengan RUU yang ditarik saat ini.
Rancangan yang dibatalkan tersebut sebelumnya mengusulkan agar tindakan mengadvokasi penghancuran negara yang diakui oleh Prancis menjadi ilegal.
Para pendukung RUU ini berargumen bahwa ketentuan tersebut menargetkan retorika penghapusan negara Israel, bukan kritik terhadap pemerintah atau kebijakan mereka.
Selain itu, RUU tersebut bermaksud memperluas definisi pembelaan terhadap terorisme, agar mencakup ucapan yang secara implisit membenarkan aksi teror.
Pelanggaran terhadap aturan ini diusulkan bakal diganjar hukuman penjara hingga lima tahun. Langkah ini merupakan pengembangan dari undang-undang ujaran kebencian di Prancis yang sudah ada, termasuk larangan penyangkalan Holocaust.
Namun, kelompok penentang yang terdiri dari aliansi sayap kiri hingga sebagian sekutu Macron sendiri, menilai aturan tersebut berisiko mencampuradukkan kritik terhadap pemerintah Israel dengan sentimen anti-Semitisme.
Mereka khawatir regulasi ini akan mengkriminalisasi ekspresi politik, termasuk aktivitas aktivisme, karya akademis, hingga jurnalisme. Sebuah petisi yang menolak RUU tersebut bahkan telah menembus lebih dari 700.000 tanda tangan pada pekan lalu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU Anti-Semitisme Undang-Undang Prancis Larangan Menghina Israel


























