Rabu, 15/04/2026 13:06 WIB

Sidang Tata Kelola Minyak, Proses Pengadaan Minyak Sudah Sesuai Prosedur





Seluruh proses pengadaan dilakukan berdasarkan pedoman internal yang berlaku dan tidak menyimpang dari tata kelola perusahaan

Ilustrasi palu sidang (Foto: Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com - Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Tiga orang saksi, yakni Muthia Rizka, Pandu Setiadi, dan Fitrasani dihadirkan sebagai saksi.

Ketiga dimintai keterangan untuk 3 orang terdakwa Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management KPI, serta Yoki Firnandi selaku mantan Direktur KPI

Saksi dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Muthia Rizka, menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan berdasarkan pedoman internal yang berlaku dan tidak menyimpang dari tata kelola perusahaan.

Dalam keterangannya, Muthia menegaskan bahwa proses pengadaan minyak mentah di lingkungan Kilang Pertamina Internasional bersifat sistemik dan berjenjang, serta melibatkan sejumlah fungsi yang memiliki peran dan kewenangan berbeda.

Dengan mekanisme tersebut, proses pengadaan tidak bergantung pada keputusan satu orang atau satu jabatan tertentu. Muthia menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, terdokumentasi, dan melalui pengambilan keputusan berlapis, sehingga tidak berada dalam kendali personal, termasuk oleh terdakwa Sani Dinar, Agus Purwono maupun, Yoki Firnandi.

Menurutnya, peran individu dalam struktur pengadaan dibatasi oleh sistem, pedoman, dan kewenangan masing-masing fungsi, yang dirancang untuk memastikan tata kelola dan akuntabilitas perusahaan tetap terjaga.

Muthia menyampaikan bahwa mandat panitia pengadaan bukan untuk sekedar mencari harga termurah, melainkan memperoleh keekonomian terbaik bagi perusahaan. Penilaian keekonomian tersebut, menurut dia, tidak ditentukan oleh panitia pengadaan, melainkan melalui tools evaluasi internal yang dijalankan oleh Direktorat Operasi.

“Mandat panitia pengadaan adalah mencari minyak mentah dengan keekonomian terbaik, dan penilaian keekonomian itu ditentukan melalui tools seperti VBCS yang dijalankan oleh Direktorat Operasi, bukan oleh panitia pengadaan,” ujar Muthia di persidangan.

Terkait dakwaan menambahkan komponen Pertamina Market Differential (PMD) sehingga menyebabkan pembelian mm impor kemahalan, saksi Fitrasani menyampaikan bahwa komponen PMD ditambahkan oleh tim Market Analyst sesuai prosedur TKO dan TKI yang sudah berlaku sejak tahun 2017 di Pertamina tanpa ada intervensi atau pun arahan dari para terdakwa dalam penyusunannya.

Bahkan dalam proses penyusunan prosedur tersebut, terlebih dahulu telah mendapatkan Legal Opinion (LO) dari KPK, Jamdatun dan BPK. Selanjutnya saksi Muthia Rizka Neldy menambahkan bahwa minyak mentah yang memiliki keekonomian terbaik terpilih oleh sistem LP GRTMPS adalah penawaran sesuai harga pasar yang ditawarkan oleh DMUT.

Terkait komunikasi dengan mitra usaha, Muthia menjelaskan bahwa penggunaan media komunikasi seperti chat dilakukan dalam konteks negosiasi harga, bukan klarifikasi penawaran. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika kebijakan perusahaan menerapkan lockdown dan aktivitas pengadaan harus tetap berjalan secara daring.

“Pada saat pandemi, kantor dalam kondisi lockdown, tetapi pengadaan minyak mentah harus tetap berjalan. Karena itu proses negosiasi dilakukan secara online, dan pada akhirnya tetap diformalkan melalui email,” jelasnya.

Muthia juga menegaskan bahwa ketentuan teknis pengadaan tidak melarang penggunaan komunikasi nonformal seperti chat selama bertujuan mendukung proses negosiasi resmi. Ia menyebut bahwa seluruh hasil negosiasi tetap dituangkan dalam dokumen resmi perusahaan.

Dalam proses negosiasi tersebut, Muthia menyatakan bahwa panitia pengadaan justru berupaya menurunkan harga penawaran demi kepentingan perusahaan. Dari negosiasi yang dilakukan, terjadi penurunan harga yang menghasilkan penghematan signifikan bagi KPI.

“Tujuan negosiasi adalah untuk mendapatkan harga penawaran yang lebih baik bagi perusahaan. Dari proses itu memang terjadi penurunan harga dan memberikan saving bagi perusahaan,” katanya.

Menanggapi isu pertemuan dengan mitra usaha, Muthia menjelaskan bahwa tidak terdapat larangan dalam pedoman Pertamina untuk melakukan pertemuan atau jamuan makan, selama masih dalam batas kewajaran dan tidak melanggar ketentuan gratifikasi.

“Setahu saya tidak ada larangan bertemu dengan mitra usaha. Pertemuan tersebut biasanya membahas kondisi pasar secara umum, bukan membicarakan tender yang sedang berjalan,” jelasnya.

Terkait pola pengadaan, Muthia juga menepis anggapan bahwa KPI lebih mengutamakan pengadaan secara spot. Ia menyebut bahwa secara volume, pengadaan minyak mentah justru didominasi oleh kontrak term.

“Berdasarkan data pengadaan, secara volume pengadaan term lebih besar dibandingkan spot,” katanya.

Selain itu, Muthia menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan hingga periode M+4 dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempuh pengiriman minyak mentah dari berbagai wilayah, seperti Afrika dan Amerika, serta menyesuaikan dengan trading window yang berlaku di pasar global.

“Perencanaan sampai M+4 dilakukan karena jarak tempuh pengiriman minyak mentah yang cukup panjang dan untuk menghindari kondisi yang terlalu mepet,” ujarnya.

 

KEYWORD :

Sidang Tata Kelola Minyak Prosedur Pengadaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :