Sabtu, 27/04/2024 23:56 WIB

Waw, Uang Suap Pengusaha untuk Kampanye Kepala Daerah Usungan PDI-P

Uang kepada Damayanti itu ditujukan agar anggota Komisi V DPR tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti disebut mempergunakan uang suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng untuk membiayai kampanye kepala daerah yang diusung partainya.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa So Kok Seng alias Aseng yang dibacakan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017). Dalam surat dakwaan, Aseng disebut menyuap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nah, salah satunya adalah Damayanti Wisnu Putranti.

Uang kepada Damayanti itu ditujukan agar anggota Komisi V DPR tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, uang diberikan agar Damayanti menyepakati Aseng dan pengusaha Abdul Khoir dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

"Uang digunakan untuk membiayai kampanye kepala daerah yang diusung oleh PDI-P," kata jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa lebih lanjut menerangkan rangkaian pemberian uang kepada Damayanti tersebut. Pada pertengahan November 2015, kata jaksa, Aseng dihubungi oleh Abdul Khoir mengenai adanya permintaan Damayanti untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDI-P.

Namun memenuhi permintaan itu, Aseng, Khoir dan pengusaha Hong Artha John Alfred ingin memastikan lebih dahulu apakah Damayanti dapat membantu mengupayakan agar usulan proyek program aspirasi dapat dialokasikan ke BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Agar mewujudkan keinginan itu, ketiganya menyepakati untuk memberikan masing-masing sejumlah Rp 330 juta yang pembayarannya akan ditalangi oleh Hong Artha.

Setelah terkumpul uang Rp 1 miliar, Khoir memerintahkan stafnya, Erwantoro untuk menukarkan uang Rp 1 miliar itu ke dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Uang Rp 1 miliar itu ditukar menjadi 72.727 dollar AS.

Setelah itu, uang dollar itu diserahkan kepada Damayanti melalui stafnya Dessy A Edwin. Penyerahan uang dilakukan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta.

KEYWORD :

KPK Kasus Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :