Rabu, 15/04/2026 12:15 WIB

Kebijakan Visa Umrah Berubah, Ini Tiga Imbauan Kemenhaj





Menurut aturan terbaru, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan

Ilustrasi jemaah melakukan umrah di Mekah, Arab Saudi (Foto: Sam Riz/Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta calon jemaah umrah Indonesia, memahami perubahan regulasi visa umrah dari pemerintah Arab Saudi.

Menurut aturan terbaru, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.

Dengan demikian, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan. Adapun masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan, dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Visa yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Ichsan Marsha menyampaikan bahwa perubahan ini perlu disikapi secara disiplin dan cermat oleh seluruh pihak penyelenggara.

"Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan. Disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat," ujar Ichsan.

Lebih lanjut, dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).

"Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi," dia menambahkan.

Jubir Kemenhaj RI juga menekankan bahwa kebijakan dan langkah Kemenhaj akan selalu bersifat adaptif dan kompatibel terhadap dinamika kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Kemenhaj RI akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia," kata dia.

Sebagai langkah proaktif, Kemenhaj RI mengeluarkan imbauan sebagai berikut:

1. PPIU agar disiplin dalam penjadwalan pengajuan visa dan keberangkatan jemaah umrah;

2. PPIU wajib memastikan kepatuhan masa tinggal jemaah di Arab Saudi untuk menghindari pelanggaran izin tinggal;

3. PPIU agar segera berkoordinasi dengan Kemenhaj RI apabila terdapat jemaah yang terdampak oleh kebijakan baru ini.

KEYWORD :

Visa Umrah Kementerian Haji Imbauan Kemenhaj




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :