Minggu, 28/04/2024 03:15 WIB

KPK Gandeng Ombudsman Bahas Implementasi Rangkap Jabatan

Selain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugasnya, rangkap jabatan berpotensi pemborosan keuangan negara.

Gedung Ombudsman RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak terjadinya rangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya disuatu institusi atau kementerian. Pasalnya, selain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugasnya, rangkap jabatan berpotensi pemborosan keuangan negara.

"KPK konsern untuk memininalisir akibat negatif dari rangkap jabatan, konflik kepentingan ataupun resiko inefisiensi dalam penggunaan keuangan negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (21/5/2017).

Rangkap jabatan itu sebelumnya mengemuka dari hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Menurut Febri, pihaknya akan berkoordinasi dengan ORI terkait rangkap jabatan tersebut.

"Proses kajian masih berjalan di Ombudsman. Setelah kajian selesai tentu KPK akan koordinasi lagi dengan ORI untuk mengimplementasikan hal tersebut.

Sayangnya Febri tak merinci lebih lanjut mengenai implementasi yang akan dikoordinasikan dengan ORI terkait rangkap jabatan tersebut. Disisi lain, penguatan fungsi pengawasan dinilai penting agar rangkap jabatan itu tak berkesinambungan.

"Penguatan fungsi Komisaris atau jabatan yang sekarang sedang disorot juga menjadi penting, agar fungsi pengawasan bisa dilakukan lebih maksimal," tandas Febri.

Sebelumnya, Ombudsman merilis ada sekitar 222 komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya disuatu institusi atau kementerian. Jumlah 222 itu hasil temuan Ombudsman dari 541 komisaris di sejumlah BUMN.

Dari temuan itu, empat terbesar BUMN mencakup sektor perbankan & keuangan, infrasktruktur, pertanian, dan kesehatan dalam hal ini BUMN yang bergerak dibidang farmasi. Sementara empat kementerian atau institusi terbesar yang "menyumbangkan" pejabatnya menjadi komisaris yakni, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan.

Ombudsman khawatir rangkap jabatan itu menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugasnya. Utamanya terkait pelayanan publik. Misalnya terkait rangkap jabatan komisaris di BUMN yang bergerak dibidang farmasi.

"Misalnya di kesehatan, yang dia harus menjaga layanan kesehatan termasuk mengawasi BUMN yang berkaitan dengan penyediaan farmasi, orang-orangnya ada di (BUMN) Farmasi, bagaimana jika terjadi maladministrasi di penyediaan farmasi (obat-obatan). Saya lupa angkanya. Industri farmasi di BUMN kan banyak, ditiap itu ada. Industri farmasi besar rata-rata ada (pejabat Kemenkes di BUMN Farmasi). Rangkap jabatan itu dari kementerian ke BUMN farmasi," ungkap Komisioner Ombudsman, A. Alamsyah Saragih dalam diskusi bertajuk "Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah", di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Alamsyah mengamini setiap rangkap jabatan seorang pejabat suatu instusi atau kementerian atas restu pimpinan atau Menteri.

"Yang masuk komisaris itu pasti izin atasan. Tapi ini harus clear, kalau ngga tiba-tiba ada apa dengan kita? Jangan-jangan jadi jembatan," ujar dia.

Karena itu, kata Alamsyah, perlu ada sikap tegas mengenai persoalan rangkap jabatan ini. Terlebih rangkap jabatan pada BUMN yang strategis fungsi publiknya.

Secara normatif, kata Alamsyah, rangkap jabatan sejumlah pejabat terkait pelaksanaan pelayanan publik ini dilarang sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, rangkap jabatan juga dikhawatirkan menimbulkan pemborosan dan melanggar etika.

"Maka dari itu segera lah harus diperbaiki. (misalnya) keluarkanlah PP, atau kalau memang ada BUMN tertentu yang strategis fungsi publiknya, kan bisa diterapkan dengan tidak menerima gaji yang rangkap tadi, jadi single salary," tutur Alamsyah.

KEYWORD :

KPK Ombudsman rangkap jabatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :