Minggu, 28/04/2024 00:20 WIB

Jangan Kaget Jika Ditjen Pajak Akses Rekeningmu

Menurut Perpu tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Ilustrasi

Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2017 berisi tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Perpu itu bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Perpu ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2017.

Menurut Perpu tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Perppu tersebut, selain menerima laporan sebagaimana dimaksud, Dirjen Pajak juga berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain.

Menurut Presiden Jokowi, dalam penjelasannya di Istana Merdeka pada Rabu (17/5) kemarin menyatakan bahwa Perpu tersebut sudah disosialisasikan saat berjalannya Tax Amnesty, yang dibuat untuk kepentingan dalam dan luar negeri sekaligus.

Indonesia telah menandatangani kesepakatan pertukaran informasi keaungan secara otomatis (Automatic Exchange of Information0AEoI), juga sebagai syarat Indonesia bisa masuk dalam perjanjian internasional bidang perpajakan.

Dengan adanya Perpu tersebut, maka lembaga keuangan wajib melaporkan pada Dirjen Pajak semua rekening keuangan yang teridentifikasi sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Tentu saja, isi laporan memuat soal identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening serta penghasilan yang terkait dengan rekening.

Laporan itu kemudian diidentifikasi dan diverifikasi oleh Dirjen Pajak lantas dibuatkan dokumentasi tentang kegiatan rekening keuangan yang bersangkutan. Dengna demikian, maka Dirjen pajak memiliki dokumnetasi lengkap kegiatan rekening nasabah. Namun, jika nasabah membuat penolakan atas identifikasi yang dilakukan atas nomor rekening terkait, maka lembaga keuangan tidak boleh melayani nasabah tersebut untuk pembukaan rekening baru ataupun transaksi baru yang dilakukan oleh nasabah bersangkutan.

Dengan berlakunya Perpu No.1/2017 maka wajib pajak jangan kaget jika Dirjen Pajak mengetahui kegiatan maupun aktivitas rekening wajib pajak.[]

KEYWORD :

Jokowi Perppu Rekening Nasabah ditjen pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :