Penundaan Pemilu akan Ciptakan Krisis
Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu dan Pilkada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kalangan dewan menilai wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pilihan ideal untuk merespon polemik penggunaan pasal karet dalam UU tersebut.
Pimpinan DPR meminta pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada 2020. Hal itu guna mengantisipasi Peraturan KPU (PKPU) didugat ke Mahkamah Agung (MA) atau PTUN.
DPR akan memprioritaskan berbagai pembahasan UU pada masa persidangan ke IV Tahun Sidang 2019-2020 ini. Salah satunya yakni pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Meski banyak kejanggalan, namun, DPD tetap meloloskan Perppu Corona menjadi UU
Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari September ke Desember 2020
"Fraksi PKS berpendapat bahwa PERPPU, maupun aturan turunannya, Perpres 54/2020, tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19," kata Anis
Aturan di negara lain maupun dunia internasional secara garis besar dikomparasi dengan kebijakan konstitusi yang ada di Indonesia.