Semenjak diterapkannya pemilihan presiden secara langsung, tercatat sudah 22 Perppu diterbitkan.
Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) merupakan suatu langkah yang prematur.
Pemerintah resmi mencabut Badan Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Penerbitan Perrpu Ormas itu sendiri, kata Yasonna, dilakukan lantaran UU Nomor 17/2013 tentang Ormas sudah tidak memadai.
Usulan itu sendiri berhasil disahkan menjadi UU Pemilu oleh DPR setelah fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB Hanura dan NasDem mengawalnya.
Presiden Jokowi diminta menerbitkan Perppu atas Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Elite Partai NasDem menuding ada empat partai politik yang mendukung berdirinya negara khilafah di Indonesia. Adalah, Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
Pidato Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat menuai kontroversi.
Partai Gerindar menyebut Politikus Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai penghasut.
Partai NasDem bisa dicap sebagai partai politik yang anti terhadap Islam.