Komisi II DPR memastikan akan mempercepat pembahasan Perppu Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Meski pemerintah telah mengeluarkan Perppu pembubaran terhadap Ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, keinginan HTI agar negara Indonesia menggunakan sistem khilafah tetap eksis.
Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak dapat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR dengan agenda pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas.
Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan Perppu menanggapi sejumlah temuan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan DPR meminta untuk mengundang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam pembahasan Perppu tentang pembubaran Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubuhan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat.
Partai Demokrat masih mengkaji peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Komisi II DPR akan mengundang sejumlah Ormas keagamaan dan pakar untuk dimintai keterangan terkait Perppu tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Partai Golkar meminta agar pemerintah lebih sensitif terkait peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas radikal yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Partai Golkar mengusulkan agar mengundang Menteri Agama Lukman Edy, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait pembahasan Perppu Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.