Sikap Fraksi Partai Demokrat sebagai Partai penyeimbang tegas dan jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi dan menolak jika pemerintah tidak melakukan revisi.
Perrpu Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dinilai sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan Indonesia dari ancaman radikalisma.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan inisitif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan oleh DPR.
Bagi seluruh fraksi di DPR dipersilakan untuk mengajukan revisi Undang-undang (UU) Ormas yang telah disahkan DPR menjadi UU.
Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dinilai sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam membina sejumlah Ormas.
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada anggota Ormas dalam Undang-undang (UU) Ormas yang baru disahkan DPR dinilai jauh lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.
Partai Gerindra menyesalkan Undang-undang (UU) Ormas terkait hukuman yang dijatuhkan kepada anggota Ormas. Dimana, hukuman tersebut tidak sebanding dengan terpidana kasus korupsi.
Fraksi Partai Demokrat DPR RI resmi menyerahkan dokumen usulan revisi berikut naskah akademik Undang-undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada Pimpinan DPR RI.
Pemerintah tidak bisa menafsirkan secara sepihak, apakah Ormas tertentu anti Pancasila atau tidak. Untuk itu, perlu dibentuk lembaga independen berupa panel untuk mendiskusikan definisi anti Pancasila yang dimaksud.
Kalau kita lihat secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak anti-demokrasi