Marlen Sitompul | Rabu, 17/05/2017 17:04 WIB
Jakarta - Partai Golkar kembali dirundung konflik. Kali ini, partai pimpinan Setya Novanto ini pecah terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.
Dimana, Fraksi
Partai Golkar di
DPR sebelumnya telah melayangkan surat penolakan atas hak angket KPK ke pimpinan
DPR. Surat penolakan itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Fraksi Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Fraksi
Partai Golkar DPR RI tidak mengirimkan nama panitia angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian isi surat penolakan yang disampaikan kepada pimpinan
DPR.
Agus mengakui, surat penolakan hak angket KPK tersebut. "Saya yang membuat dan menandatangani surat itu," kata Agus ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Namun, belakangan Golkar menarik kembali surat penolakan hak angket KPK yang sudah dikirim ke pimpinan
DPR itu, Rabu (10/5).
Ketua Fraksi
Partai Golkar di
DPR Robert Kardinal mengatakan, pengiriman surat itu dilakukan secara sepihak oleh Agus Gumiwang. Sebab, hingga saat ini belum ada pembahasan.
"Surat itu ditandatangani sekretaris sendiri. Jadi kita belum pernah rapat di fraksi. Kita akan rapat dulu untuk menentukan mengirim atau tidak," kata Robert, di Kantor DPP Golkar, Senin (15/5).
Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal
Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. Menurutnya, pengiriman surat itu dilakukan secara sepihak oleh Agus Gumiwang selaku sekretaris fraksi.
"Fraksi Golkar belum ada pembahasan, makanya kita menarik lagi surat tersebut," kata Ace, Selasa (16/5).
Hak angket KPK diputuskan dalam rapat paripurna
DPR yang dipimpin Wakil Ketua
DPR Fahri Hamzah, Jumat (28/4) lalu. Keputusan itu dianggap sepihak, karena mengabaikan interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Alhasil, tiga fraksi menyatakan "walk out" dari sidang paripurna
DPR, yakni Gerindra, PKB dan Demokrat. Belakangan, PPP, PKS dan PAN juga ikut menyatakan tak mendukung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota dari Fraksi
Partai Golkar dan Fraksi Hanura merupakan yang terbanyak menyetujui usulan hak angket KPK tersebut.
Tercatat sebanyak 10 anggota dari Fraksi Golkar dan tujuh anggota dari Fraksi Hanura yang menandatangani usulan hak angket KPK. Sementara, jumlah dari keseluruhan yang turut menandatangai hak angket tersebut sebanyak 26 anggota.
Untuk diketahui, hak angket KPK berawal dari hasil rapat dengar pendapat Komisi III
DPR dengan KPK. Hak angket dipicu keraguan Komisi III
DPR akan ada atau tidaknya rekaman pengakuan politikus Partai Hanura Miryam Haryani saat diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.
KEYWORD :
Hak Angket KPK Partai Golkar DPR