Jum'at, 19/04/2024 10:27 WIB

BNPT Usul ke DPR Tambah Anggaran Rp456 Miliar di 2024

BNPT mengusulkan pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp456,09 miliar.

Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI mengusulkan tambahan untuk pagu anggaran tahun 2024 sebesar RpRp456,09 miliar.

Usulan tersebut disampaikan langsung Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

"BNPT mengusulkan pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp456,09 miliar," jelasnya.

Rycko menjelaskan, pagu indikatif BNPT untuk tahun 2024 berdasarkan surat Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebesar Rp430,14 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai Rp52,62 miliar, belanja barang operasional Rp38,50 miliar, belanja barang non operasiona Rp338,40 miliar dan belanja modal Rp1,06 miliar.

Dia menjelaskan, penambahan anggaran itu untuk program deradikalisasi para narapidana terorisme (napiter) yang selesai menjalani masa hukuman. Anggaran yang tersedia lanjut dia, hanya mampu menangani 260 orang saja, dari 1.400 mantan napiter yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bahkan kata dia, masih ada kegiatan yang dibatasi jumlahnya, seperti pelaksanaan assesmen untuk sistem keamanan di objek vital nasional, maupun objek vital lain yang akan dilaksanakan kegiatan internasional.

"Dengan anggaran yang tersedia, BNPT hanya mampu melaksanakan 20 kali assesmen saja dalam setahun. Sementaradi Indonesia terdapat 1.962 objek vital," ungkapnya.

Sementara, pagu anggaran BNPT tahun 2023 sebesar Rp431,16 miliar dikurangi Rp33,11 miliar, sehingga total anggaran yang dikelola sebesar Rp398,05 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk belanja pegawai Rp56,01 miliar, belanja barang operasional Rp35,71 miliar, belanja barang non operasiona Rp336,51 miliar dan belanja modal Rp2,92 miliar.

Dalam rapat kerja itu, Kepala BNPT juga mengungkapkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, berimplikasi pada lima hal, yakni penambahan tugas dan fungsi baru, perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK), penyesuaian jumlah personel dan kompetensi, peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana serta perubahan dukungan anggaran.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III BNPT anggaran Rycko Amelza Dahniel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :