Senin, 13/05/2024 07:17 WIB

Prof Romli Atmasasmita: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditangguhkan

Ahok juga tak dapat menjadi tahanan kota.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan

Jakarta - Penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dapat ditangguhkan jika Majelis Hakim sudah memutuskan hukuman. Ahok juga tak dapat menjadi tahanan kota.

Demikian disampaikan Pakar Hukum asal‎ Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) malam. Hal itu disampaikan Ahok sekaligus menanggapi permintaan penangguhan penahanan Ahok oleh Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat‎. Permintaan itu disampaikan Djarot usai menjenguk Ahok di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada Selasa sore.

"En‎gga ada penangguhan kalau udah putusan hakim. (Untuk tahanan kota) ‎juga engga bisa, itu kan di penyidikan," ungkap Prof Romli.

Pada kesempatan ini Romli menanggapi vonis 2 tahun yang diketuk majelis hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok. Hakim dalam putusannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa penodaan agama Islam, melalui pernyataannya di Pulau Pramuka, saat kunjungan kerja, 27 September 2016. Romli menilai tak ada yang salah dengan putusan majelis hakim terhadap Ahok yang melebihi tuntutan Jaksa.

"Enggak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," ujar dia.

Apalagi, sambung Romli, jika Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Sebab itu hukuman 2 tahun penjara itu dinilai wajar.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya resmi dijatuhkan hukuman dua tahun penjara atas perkara penodaan agama. Ahok pun langsung ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini.

"Nah itu (Pasal 156a) cocok sama saya," tandas Romli.

KEYWORD :

Ahok Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :