Minggu, 28/04/2024 10:24 WIB

Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Anti Pancasila

Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Mantan Ketua Pansus UU Ormas, Abdul Malik Haramain

Jakarta - Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas Nomor 17/2013.

Mantan Ketua Pansus Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, Ormas di Indonesia azasnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

"Kalau ada ormas yang tidak setuju dan bertentangan dengan Pancasila, melakukan gerakan nyata, maka pemerintah bisa lakukan tindakan," kata Malik, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (8/5).

Dalam UU itu, kata Malik, instrumen untuk menghentikan atau membubarkan ormas sudah ada prosedurnya. "Bisa menghentikan seluruh aktivitasnya atau pemerintah bisa bubarkan ormas itu," tegasnya.

Apakah pembubaran Ormas harus melalui proses pengadilan? Menurut Malik, pembubaran Ormas bisa dilihat dari statusnya, apakah yayasan atau perkumpulan atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Kalau yayasan, maka Menkumham bisa mencabut status saja. Kalau berbentuk SKT, maka melalui pengadilan dan Mendagri bisa cabut statusnya," terangnya.

KEYWORD :

Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :