Jum'at, 03/05/2024 01:37 WIB

Kerjakan Proyek e-KTP, PNRI Raup Laba Ratusan Miliar

Isnu menilai wajar keuntungan yang diterima perusahaannya itu.

Gedung PNRI

Jakarta - Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) meraup laba sekitar Rp 107 miliar dari pengerjaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Demikian diungkapkan Mantan Dirut PNRI, Isnu Edhi Wijaya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/5/2017). "Rp 107 miliar (keuntungan PNRI)," ungkap Isnu.

Isnu menilai wajar keuntungan yang diterima perusahaannya itu. Sebab, keuntungan itu kisarannya hanya sekitar 6,7% dari nilai proyek senilai Rp 5,9 triliun. "Dalam bisnis itu lazim. Kami pernah dapat informasi 6,7%," terang dia.

Menurut Isnu, tidak ada dari keuntungan tersebut yang mengalir kepada terdakwa Irman dan Sugiharto yang saat itu menjadi pejabat Kemendagri. "Kalau dari PNRI tidak ada. Secara pribadi juga tidak membeirkan," imbuh Isnu.

Namun, Isnu tak bisa memastikan apakah ada atau tidak anggota Konsorsium PNRI yang memberikan uang hasil keuntungan dari proyek e-KTP kepada Irman dan Sugiharto. Ànggota Konsorsium PNRI lainnya diketahui PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

"Kami tidak mengetahui oleh anggota konsorsium lainnya. Kalau dari PNRI tidak ada," tandas Isnu.

KEYWORD :

e-KTP KPK PNRI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :