Jum'at, 26/04/2024 20:53 WIB

RUU Perlindungan Umat Beragama Segera Masuk BPHN

RUU PUB terkandung beberapa hal, di antaranya definisi agama, majelis agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rumah ibadah, penyiaran agama, dan lainnya.

Gedung Kementerian Agama RI (foto: Jurnas)

Jakarta – Kementerian Agama mempercepat proses pembahasan finalisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, rancangan tersebut segera didaftarkan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, jika sudah rampung.

“Kita percepat timelinenya, agar pertengahan atau akhir Mei sudah bisa masuk BPHN. Segera setelah itu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan kementerian lembaga yang lain,” kata Menteri Agama dikutip dari website Kemenag, Selasa (2/5).

Adapun pembahasan RUU PUB ini melibatkan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), serta Pusat Kerukunan Umat Beragam (PKUB) Kemenag. Menteri Lukman berharap RUU bisa menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018.

Di dalam RUU PUB terkandung beberapa hal, di antaranya definisi agama, majelis agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rumah ibadah, penyiaran agama, dan lainnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag Achmad Gunaryo menegaskan RUU FUB telah melewati uji publik yang melibatkan civitas akademika, baik dari perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi keagamaan. Substansi hukum juga telah dikonsultasikan dengan sejumlah pakar hukum pidana dan tokoh lintas agama.

“Satu kali konsinyering lagi, agar lebih sempurna. Itu secepatnya,” pungkas Gunaryo.

KEYWORD :

Kementerian Agama Perlindungan Umat Beragama Lukman Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :