Senin, 29/04/2024 02:42 WIB

Ini Kronologis Tersangka E-KTP Cabut BAP versi Farhat Abbas

Dikatakan Farhat, pengacara Anton Taufik menemui Miryam dan memintanya mencabut isi BAP. Kemudian, hal itu diadukan Miryam kepada Elza.

Pengacara Farhat Abbas

Jakarta - Pengacara Farhat Abbas usai dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membeberkan adanya `tekanan` yang dilakukan pengacara Anton Taufik kepada tersangka e-KTP, Miryam Haryani untuk mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Farhat membenarkan membenarkan jika dirinyalah yang mengenalkan advokat muda tersebut kepada pengacara Elza Syarief. Hal itu disampaikan Farhat usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemberian keterangan tidak benar terkait sidang korupsi e-KTP yang menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka.

Dikatakan Farhat, pengacara Anton Taufik menemui Miryam dan memintanya mencabut isi BAP. Kemudian, hal itu diadukan Miryam kepada Elza. "Saya jelaskan saya mengakui bahwa memang saya yang mengenalkan Elza dengan inisial AT," ucap Farhat sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Elza Syarif sebelumnya diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Miryam. Farhat sempat mendampingi Elza saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu itu. Farhat bahkan pernah berkomentar kepada wartawan terkait dua orang berinisial RA dan SN yang diduga sebagai "otak peneror" Miryam.

Hal itu, kata Farhat, juga dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan. Ia mengklaim telah membeberkannya secara gamblang kepada penyidik KPK. "Kemudian siapa siapa saja yang pernah disebutkan Miryam kepada Elza Syarief, saya menyebut beberapa nama yang tidak perlu saya sebutkan disini," imbuh dia.

Lebih lanjut dikatakan Farhat, Anton yang murni meminta Miryam merubah BAP. Namun, Farhat tak merinci atas titah siapa permintaan itu disampaikan kepada Miryam. "Yang murni meminta atau merubah itu Anton," ungkap dia.

Hal itu, lanjut Farhat, diadukan Miryam kepada Elza. Oleh Elza, sambung Farhat, Miryam sempat disarankan untuk menghiraukan permintaan tersebut. "Oleh karena itu Elza Syarif mengatakan kalau kamu merubah BAP akan muncul satu masalah baru yang ancaman hukuman lebih berat," ucap dia.

Terbukti pasca membantah dan berbelit-belit saat bersaksi, serta mencabut BAP, Miryam dijerat menjadi tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar. Miryam mencabut BAP lantaran mendapat tekanan. Namun, belakangan Miryam mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

"Tapi dia (Miryam) bandel. Padahal, Miryam mengakui bahwa pencabutan itu berdasarkan tekanan. Tapi Miryam melakukan upaya praperadilan," tutur dia.

Farhat menilai, pengajuan praperadilan oleh Miryam dan tim kuasa hukum hanya untuk mengulur waktu. "Menurut saya ini kan hanya satu upaya untuk memperlama dan memperlonggar saja," tandas Farhat.

Miryam sebelumnya dijerat sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dianggap berbelit-belit dalam bersaksi dan menghambat pengusutan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Terkait proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah empat tempat pada Selasa (25/4/2017). Yakni, kantor Advokat Alfonso and Partner; rumah Miryam di Komplek Tanjung Barat Indah; Rumah Anton Taufik, Jl. Lontar Lenteng Agung Residence; dan Rumah Robinson, Jl. Semen Perum Pondok Jaya Pondok Aren, Tangsel. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting. Saat ini penyidik sedang pelajari dokumen yang sudah disita itu.

KEYWORD :

E-KTP Farhat Abbas KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :