Rabu, 15/05/2024 21:41 WIB

Kenaikan Bintang Kehormatan Prabowo, Setara Institute Anggap Jokowi Melecehkan

Kenaikan Bintang Kehormatan Prabowo, Setara Institute Anggap Jokowi Melecehkan

Presiden Jokowi menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Jakarta, Jurnas.com - Setara Institute memandang kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah melecehkan korban hak asasi manusia (HAM).

"Pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam keterangnannya, Rabu (28/2).

Dia menyebut dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Lembaga ad hoc itu merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. Negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan Negara.

"Maka langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Hilali, Setara Institute menuntut agar Jokowi mengurungkan dan membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo.

“Jika tuntutan ini diabaikan, maka semakin jelaslah bahwa di ujung periode pemerintahannya, Presiden Jokowi lebih sering menampilkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menhan Prabowo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

Kenaikan pangkat terhadap Prabowo ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

KEYWORD :

Prabowo Setara Institute HAM Presiden Jokowi -Subianto Jederal Kehormatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :